Magister Ilmu Hukum

Program Studi Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Surakarta didirikan berdasarkan Surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 82/E/0/2011.Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor No. 2877/SK/BAN-PT/Akred/M/X/2018 Program Studi Magister Ilmu Hukum terakreditasi B.

Program Studi Magister Ilmu Hukum bertujuan untuk menghasilkan lulusan Magister Ilmu Hukum yang professional dibidang hukum pidana dan tatanegara , yang menguasai pengembangan ilmu hukum teoritis dan praksis seperti dapat melakukan advokasi dan pendampingan, mampu penyelesaian perkara baik litigasi maupun non-litigasi, terampil membuat legal drafting dan menguasai perkembangan Politik Hukum Pemerintah.

VISI & MISI

Visi :

Menjadi program studi Magister Ilmu Hukum yang unggul dalam kajian hukum pidana dan tatanegara yang berwawasan Pancasila, dan berstandar internasional pada 2030.

Misi :

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran di bidang ilmu hukum pidana dan tatanegara dengan berwawasan Pancasila.
  2. Menyelenggarakan penelitian di bidang ilmu hukum pidana dan tatanegara dengan berwawasan Pancasila.
  3. Menyelenggarakan pengabdian masyarakat di bidang ilmu hukum pidana dan tatanegara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menyelenggarakan tata kelola program studi Magister Ilmu Hukum yang baik dan berkualitas dalam rangka mewujudkan program studi yang sehat (goodgovernance)