Program Studi Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Surakarta didirikan berdasarkan Surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 82/E/0/2011.Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor No. 2877/SK/BAN-PT/Akred/M/X/2018 Program Studi Magister Ilmu Hukum terakreditasi B.
Program Studi Magister Ilmu Hukum bertujuan untuk menghasilkan lulusan Magister Ilmu Hukum yang professional dibidang hukum pidana dan tatanegara , yang menguasai pengembangan ilmu hukum teoritis dan praksis seperti dapat melakukan advokasi dan pendampingan, mampu penyelesaian perkara baik litigasi maupun non-litigasi, terampil membuat legal drafting dan menguasai perkembangan Politik Hukum Pemerintah.
VISI & MISI
Visi :
Menjadi program studi Magister Ilmu Hukum yang unggul dalam kajian hukum pidana dan tatanegara yang berwawasan Pancasila, dan berstandar internasional pada 2030.
Misi :
- Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran di bidang ilmu hukum pidana dan tatanegara dengan berwawasan Pancasila.
- Menyelenggarakan penelitian di bidang ilmu hukum pidana dan tatanegara dengan berwawasan Pancasila.
- Menyelenggarakan pengabdian masyarakat di bidang ilmu hukum pidana dan tatanegara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menyelenggarakan tata kelola program studi Magister Ilmu Hukum yang baik dan berkualitas dalam rangka mewujudkan program studi yang sehat (goodgovernance)